FATWA
DEWAN
SYARI’AH NASIONAL
NOMOR
83/DSN-MUI/VI/2012
TENTANG
PENJUALAN
LANGSUNG BERJENJANG SYARIAH JASA PERJALANAN UMRAH
بِسْمِ
ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Dewan Syariah Nasional -
Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), setelah
Menimbang :
bahwa
masyarakat memerlukan penjelasan lebih rinci tentang Penjualan Langsung
Berjenjang Syariah (PLBS) Jasa Perjalanan Umrah;
bahwa
lembaga bisnis syariah memerlukan pedoman yang jelas dalam melaksanakan
operasional PLBS Jasa Perjalanan Umrah;
bahwa
agar mendapatkan pedoman syariah yang jelas mengenai praktek PLBS Jasa
Perjalanan Umrah, maka DSN-MUI memandang perlu untuk menetapkan Fatwa tentang
PLBS Jasa Perjalanan Umrah.
Mengingat :
Firman
Allah SWT, antara lain:
QS.
Al-Maidah [5]: 90:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ
الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ.
"Hai orang yang
beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala,
mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
QS. al-Baqarah [2]: 278:
يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا
اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ.
"Hai orang yang
beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang yang
beriman."
QS. al-Nisa' [4]: 29:
يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا
لاَ تَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً
عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ...
"Hai orang yang
beriman!Janganlah kalian memakan (mengambil) harta orang lain secara batil,
kecuali jika berupa perdagangan yang dilandasi atas sukarela di antara kalian
..."
QS. al-Ma'idah [5]: 1:
يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا
أَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِ …
"Hai orang yang
beriman! Penuhilah akad-akad itu …"
QS. al-Qashash [28]: 26:
قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَآأَبَتِ
اسْتَأْجِرْهُ، إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ اْلأَمِيْنُ.
"Salah seorang dari
kedua wanita itu berkata, "Hai ayahku! Ambillah ia sebagai orang yang
bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil
untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.'"
QS. Yusuf [12]: 72:
قَالُوْا نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ
وَلِمَنْ جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيْرٍ وَأَنَا بِهِ زَعِيْمٌ.
"Penyeru-penyeru itu
berseru: 'Kami kehilangan piala Raja; dan barang siapa yang dapat
mengembalikannya, akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku
menjamin terhadapnya."
Hadis-hadis Nabi SAW, antara
lain:
Hadis Nabi riwayat Ibnu
Majah dari Ibnu 'Umar:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ
قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أعْطُوا اْلأَجِيرَ
أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ. (أخرجه ابن ماجه في سننه ، الكتاب: الأحكام،
الباب: أجر الأجراء، رقم الحديث : 2434)
"Diriwayatkan dari Ibnu
'Umar RA, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, "Berikanlah upah
pekerja sebelum keringatnya kering."" (HR. Ibnu Majah)
Hadis Nabi riwayat 'Abd
al-Razzaq dari Sa'id:
وَعَنْ سَعِيْدٍ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنِ اسْتَأْجَرَ
أَجِيْرًا فَلْيُسَمِّ أُجْرَتَهُ؛ (رواه عبد الرزاق، سبل السلام، لمحمد بن اسماعيل
الكحلاني، باب المساقاة والاجارة؛ 3/82، رقم الحديث : 9)
"Dari Abi Sa'id RA,
sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa mempekerjakan pekerja,
beritahukanlah upahnya."" (HR. 'Abd al-Razzaq)
Hadis Nabi riwayat dari 'Amr
bin 'Auf al-Muzani:
عن عَمْرٍو بْنِ عَوْفٍ الْمُزَنِيِّ
عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ: الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِ لاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً
أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا، وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ
حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا. قَالَ أَبُو عِيسَى: هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ.
(أخرجه الترمذي في سننه ، الكتاب: الأحكام، الباب: ماذكر عن رسول الله في الصلح، رقم
الحديث : 1272)
"Diriwayatkan dari 'Amr
bin 'Auf al-Muzani, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah SAW bersabda,
"Perdamaian boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian
yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin
terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal
atau menghalalkan yang haram."" (H.R al-Tirmidzi)
Hadis Nabi riwayat Ibnu
Majah dari 'Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu 'Abbas, dan riwayat
Malik dari Yahya:
أَنَّ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنْ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ (أخرجه ابن ماجه عن عبادة
بن الصامت في سننه ، الكتاب: الأحكام، الباب : من بنى في حقه مايضر بجاره، رقم الحديث
: 2331، ورواه أحمد عن ابن عباس، ومالك عن يحي)
"Rasulullah SAW
menetapkan tidak boleh membahayakan/merugikan orang lain dan tidak boleh (pula)
membalas bahaya (kerugian yang ditimbulkan oleh orang lain) dengan bahaya
(perbuatan yang merugikannya)." (HR. Ibnu Majah)
Hadis Nabi riwayat Muslim
dari Abu Hurairah:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَال: نَهَى
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ
بَيْعِ الْغَرَرِ (أخرجه مسلم في صحيحه ، الكتاب: البيوع، باب: بُطْلاَنِ بَيْعِ الْحَصَاةِ
وَالْبَيْعِ الَّذِى فِيهِ غَرَرٌ، رقم الحديث: 3783)
"Diriwayatkan dari Abi
Hurairah RA, ia berkata, "Rasulullah SAW melarang jual beli hashah dan
jual beli yang mengandung gharar."" (HR. Muslim)
Hadis Nabi riwayat
al-Bukhari:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ النَّجْشِ. (أخرجه البخاري في
صحيحه ، الكتاب : الخيل، الباب : مايكره من التناجش، رقم الحديث : 6448)
"Diriwayatkan dari Ibnu
Umar RA bahwa Rasulullah SAW melarang (untuk) melakukan najsy (penawaran
palsu)." (HR. al-Bukhari)
Hadis Nabi riwayat al-Tirmidzi
dari Hakim bin Hizam:
عَنِ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ قَالَ
أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقُلْتُ يَأْتِينِى الرَّجُلُ يَسْأَلُنِى
مِنَ الْبَيْعِ مَا لَيْسَ عِنْدِى أَبْتَاعُ لَهُ مِنَ السُّوقِ ثُمَّ أَبِيعُهُ،
قَالَ : لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ . (أخرجه الترمذي في سننه، الكتاب : البيوع،
الباب : ماجاء في كراهية بيع ماليس عندك، رقم الحديث: 1153)
"Diriwayatkan dari
Hakim bin Hizam, ia berkata: Saya menemui Rasulullah SAW, lalu berkata,
"Seorang laki-laki datang kepadaku meminta agar saya menjual suatu barang
yang tidak ada pada saya, saya akan membelikan untuknya di pasar, kemudian saya
menjualnya kepada orang tersebut." Rasulullah SAW menjawab,
"Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak ada padamu."" (HR.
al-Tirmidzi)
Hadis Nabi riwayat dari
Hakim bin Hizam:
رُوِيَ أَنَّ حَكِيمَ بْنَ حِزَامٍ
قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَشْتَرِى بُيُوعًا فَمَا يَحِلُّ لِي مِنْهَا
وَمَا يُحَرَّمُ عَلَيَّ؟ قَالَ: فَإِذَا اشْتَرَيْتَ بَيْعًا فَلاَ تَبِعْهُ حَتَّى
تَقْبِضَهُ. (أخرجه أحمد في مسنده، الكتاب : مسند المكيين، الباب : مسند حكيم ابن حزام
عن النبي صلى الله عليه وسلم، رقم الحديث : 14777.)
"Diriwayatkan bahwa
hakim bin Hizam berkata: Aku berkata, "Wahai Rasulullah. Aku membeli
beberapa barang; apa yang halal dan yang haram saya lakukan?" Rasulullah
SAW bersabda, "Jika engkau membeli sesuatu, jangan engkau menjualnya
kecuali setelah engkau terima/kuasai (qabdh)."" (HR. Ahmad)
Hadis riwayat Imam
al-Bukhari dari Abu Sa'id al-Khudri:
عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أَتَوْا عَلَى حَيٍّ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ فَلَمْ يَقْرُوهُمْ فَبَيْنَمَا
هُمْ كَذَلِكَ إِذْ لُدِغَ سَيِّدُ أُولَئِكَ فَقَالُوا هَلْ مَعَكُمْ مِنْ دَوَاءٍ
أَوْ رَاقٍ فَقَالُوْا إِنَّكُمْ لَمْ تَقْرُونَا وَلاَ نَفْعَلُ حَتَّى تَجْعَلُوْا
لَنَا جُعْلاً فَجَعَلُوا لَهُمْ قَطِيْعًا مِنْ الشَّاءِ فَجَعَلَ يَقْرَأُ بِأُمِّ
الْقُرْآنِ وَيَجْمَعُ بُزَاقَهُ وَيَتْفِلُ فَبَرَأَ فَأَتَوْا بِالشَّاءِ فَقَالُوْا
لاَ نَأْخُذُهُ حَتَّى نَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلُوْهُ
فَضَحِكَ وَقَالَ وَمَا أَدْرَاكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ خُذُوْهَا وَاضْرِبُوْا لِيْ بِسَهْمٍ
(رواه البخاري)
"Sekelompok sahabat
Nabi SAW melintasi salah satu kampung orang Arab. Penduduk kampung tersebut
tidak menghidangkan makanan kepada mereka. Ketika itu, kepala kampung disengat
kalajengking. Mereka lalu bertanya kepada para sahabat, "Apakah kalian
mempunyai obat, atau adakah yang dapat me-ruqyah (menjampi)?" Para sahabat
menjawab, "Kalian tidak menjamu kami. Kami tidak mau mengobati kecuali
kalian memberi imbalan kepada kami." Kemudian para penduduk berjanji akan
memberikan sejumlah ekor kambing. Seorang sahabat membacakan surat al-Fatihah
dan mengumpulkan ludah, lalu ludah itu ia semprotkan ke kepala kampung
tersebut. Ia pun sembuh. Mereka kemudian menyerahkan kambing. Para sahabat
berkata, "Kita tidak boleh mengambil kambing ini sampai kita bertanya kepada
Nabi SAW." Beliau tertawa dan bersabda, "Bagaimana kalian tahu bahwa
surat al-Fatihah adalah ruqyah? Ambillah kambing tersebut dan berilah saya
bagian." (HR. Bukhari)
Kaidah fikih, antara lain:
الأَصْلُ فِى الأشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ
حتىَ ْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى التَحْرِيْمِ. (الأشباه والنظائر للسيوطي : 60)
"Pada dasarnya, segala
sesuatu dalam muamalah boleh dilakukan sampai ada dalil yang
mengharamkannya."
الأَصْلُ فِى الأشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ
حتىَ ْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى التَحْرِيْمِ. (الأشباه والنظائر للسيوطي : 60)
"Pada dasarnya, segala
sesuatu dalam muamalah boleh dilakukan sampai ada dalil yang
mengharamkannya."
الضَّرَرُ يُدْفَعُ بِقَدْرِ اْلإِمْكَانِ.
(درر الحكام شرح مجلة الأحكام، لمنلاخسرو، بيروت: دار إحياء الكتب العربية، المادة
31 1/ 42)
"Segala madharat
(bahaya, kerugian) harus dihindarkan sedapat mungkin."
الضَّرَرُ يُزَالُ (الأشباه والنظائر
للسيوطي، القاهرة: دار السلام، 2004، ط 2، تحقيق وتعليق: محمد محمد تامر وحافظ عاشور
حافظ، ج 1، ص 210)
"Segala madharat
(bahaya, kerugian) harus dihilangkan."
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ
جَلْبِ الْمَصَالِحِ (السيوطي، الأشباه والنظائر، القاهرة: دار السلام، 2004، ط 2،
تحقيق وتعليق: محمد محمد تامر وحافظ عاشور حافظ، ج 1، ص 217)
"Mencegah mafsadah
(kerusakan) lebih diutamakan daripada mengambil kemaslahatan."
مَا أَدَّى إِلَى الْحَرَامِ فهُوحَرَامٌ
(قواعد الأحكام في مصالح الأنام لعز الدين بن عبد السلام، بيروت : دار الكتب العلمية،
2/219)
"Apa saja yang menjadi
perantara (media) terhadap perbuatan haram, maka haram pula hukumnya."
االثَّابِتُ بِالْعُرْفِ كَالثَّابِتِ
بِالشَّرْعِ.
"Sesuatu yang berlaku
berdasarkan adat kebiasaan sama dengan sesuatu yang berlaku berdasarkan syara'
(selama tidak bertentangan dengan syari'at)."
العِبْرَةُ فِي الْعُقُوْدِ لِلْمَقَاصِدِ
وَالْمَعَانِي لاَ لِلأَلْفَاظِ وَالْمَبَانِي (درر الحكام شرح مجلة الأحكام المادة
649)
"Kaidah yang berlaku
dalam akad adalah merujuk pada substansinya bukan pada lafazhnya."
Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 73/MPP/Kep/3/2000 tanggal 20 Maret 2000
tentang Ketentuan Kegiatan Usaha Penjualan Berjenjang.
Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 289/MPP/Kep/10/2001 BAB VIII Pasal 22
mengenai Ijin Usaha Penjualan Berjenjang.
Peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 32/M-DAG/PER/8/2008 Tentang
Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan dengan Sistem Penjualan Langsung.
Memperhatikan :
Pendapat para ulama, antara
lain:
وَيُسْتَأْنَسُ لِلْجُعَالَةِ
بِقَوْلِهِ تَعَالَى { وَلِمَنْ جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ } وَكَانَ الْحِمْلَ مَعْلُومًا
عِنْدَهُمْ، كَالْوَسْقِ ، وَإِنَّمَا كَانَ هَذَا اسْتِئْنَاسًا، لاَ دَلِيْلاً، لأَنَّهُ
فِيْ شَرْعِ مَنْ قَبْلَنَا، وَهُوَ لَيْسَ شَرْعًا لَنَا، وَإِنْ وَرَدَ فِي شَرْعِنَا
مَا يُقَرِّرُهُ عَلَى الرَّاجِحِ.
Untuk akad ju'alah dapat
dijadikan isti'nas firman Allah: "… dan siapa yang dapat mengembalikannya,
akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta..." (QS. Yusuf [12]:
72). "Beban (himl) unta" adalah bentuk takaran yang dikenal di
kalangan umat nabi Yusuf, seperti halnya wasaq. Firman Allah ini hanya
dipandang sebagai isti'nas, bukan dalil, karena ia berkenaan dengan syari'ah
umat sebelum kita; dan itu –menurut pendapat rajih (kuat)-- tidak menjadi
syariah kita (umat Nabi Muhammad), walaupun dalam syariah kita terdapat dalil
(hadis) yang menetapkannya (sebagai syariat kita).
Kitab al-Muhadzdzab, juz I
Kitab al-Ijarah hal. 394:
يَجُوْزُ عَقْدُ اْلإِجَارَةِ
عَلَى الْمَنَافِعِ الْمُبَاحَةِ ... وَلأنَّ الْحَاجَةَ إِلَى الْمَنَافِعِ كَالْحَاجَةِ
إِلَى اْلأعْيَانِ، فَلَمَّا جَازَ عَقْدُ الْبَيْعِ عَلَى اْلأعْيَانِ وَجَبَ أَنْ
يَجُوْزَ عَقْدُ اْلإِجَارَةِ عَلَى الْمَنَافِعِ.
"Boleh melakukan akad
ijarah (sewa menyewa) atas manfaat yang dibolehkan … karena keperluan terhadap
manfaat sama dengan keperluan terhadap benda. Oleh karena akad jual beli atas
benda dibolehkan, maka sudah seharusnya boleh pula akad ijarah atas manfaat."
Pendapat Ibnu Qudamah dalam
al-Mughni, VIII/323:
... أَنَّ الْحَاجَةَ تَدْعُوْ
إِلَى ذلِكَ (الجُعَالَةِ)، فَإِنَّ الْعَمَلَ قَدْ يَكُوْنُ مَجْهُوْلاً كَرَدِّ اْلآبِقِ
وَالضَّالَّةِ وَغَيْرِ ذلِكَ، وَلاَ تَنْعَقِدُ اِلإِجَارَةُ فِيْهِ وَالْحَاجَةُ
دَاعِيَةٌ إِلَى رَدِّهِمَا وَقَدْ لاَ يَجِدُ مَنْ يَتَبَرَّعُ بِهِ، فَدَعَتِ الْحَاجَةُ
إِلَى إِبَاحَةِ الْجُعْلِ فِيْهِ مَعَ جَهَالَةِ الْعَمَلِ.
"Masyarakat memerlukan
adanya ju'alah; sebab pekerjaan (untuk mencapai suatu tujuan) terkadang tidak
jelas (bentuk dan masa pelaksanaannya), seperti mengembalikan budak yang
hilang, hewan yang hilang, dan sebagainya. Untuk pekerjaan seperti ini tidak
sah dilakukan dengan akad ijarah (sewa/pengupahan) padahal (orang/pemiliknya)
perlu agar kedua barang yang hilang tersebut kembali. Sementara itu, ia tidak
menemukan orang yang mau membantu mengembalikannya secara suka rela (tanpa
imbalan). Oleh karena itu, kondisi kebutuhan masyarakat tersebut mendorong
dibolehkannya akad ju'alah meskipun (bentuk dan masa pelaksanaan) pekerjaan
tersebut tidak jelas."
Pendapat Imam al-Nawawi
dalam al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, XV/449:
يَجُوْزُ عَقْدُ الْجُعَالَةِ،
وَهُوَ ... اِلْتِزَامُ عِوَضٍ مَعْلُوْمٍ عَلَى عَمَلٍ مُعَيَّنٍ أَوْ مَجْهُوْلٍ
عَسُرَ عِلْمُهُ.
"Akad ju'alah
dibolehkan ..., yaitu komitmen (seseorang) untuk memberikan imbalan tertentu
atas pekerjaan tertentu atau tidak tertentu yang sulit diketahui."
Pendapat para ulama dalam
kitab Hasyiyah al-Bajuri II/24:
وَالْجُعَالَةُ جَائِزَةٌ مِنَ
الطَّرَفَيْنِ: طَرَفُ الْجَاعِلِ وَطَرَفُ الْمَجْعُوْلِ لَهُ... وَهِيَ اِلْتِزَامُ
مُطْلَقِ التَّصَرُّفِ عِوَضًا مَعْلُوْمًا عَلَى عَمَلٍ مُعَيَّنٍ أَوْ مَجْهُوْلٍ
لِمُعَيَّنٍ أَوْ غَيْرِهِ.
"Ju'alah boleh
dilakukan oleh dua pihak, pihak ja'il (pihak pertama yang menyatakan kesediaan
memberikan imbalan atas suatu pekerjaan) dan pihak maj'ul lah (pihak kedua yang
bersedia melakukan pekerjaan yang diperlukan pihak pertama)…, (ju'alah) adalah
komitmen orang yang cakap hukum untuk memberikan imbalan tertentu atas pekerjaan
tertentu atau tidak tertentu kepada orang tertentu atau tidak tertentu."
Kitab Al-Ma'ayir
al-Syar'iyyah :
يَجُوْزُ لِلْمُؤَسَسَةِ أَنْ
تَطْلُبَ مِنَ الْوَاعِدِ بِالْإسْتِئْجَارِ أَنْ يَدْفَعَ مَبْلَغًا مُحَدَّدًا إِلَى
الْمُؤَسسَةِ تَحْجِزُهُ لَدَيْهِ لِضَمَانِ جِدِّيَّةِ العَمِيْلِ فِيْ تَنْفِيْذِ
وَعْدِهِ بِالْإِسْتِئْجَارِ وَمَا يَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ مِنِ الْتِزَامَاتٍ بِشَرْطِ
أَلاَّ يُسْتَقْطَعُ مِنْهُ إِلاَّ مِقْدَارُ الضَرَرِ الْفِعْلِي بِحَيْثُ يَتِمُّ
– عِنْدَ نُكُوْلِ الْعَمِيْلِ – تَحْمِيْلُ الْوَاعِدِ الْفَرْقَ بَيْنَ تَكْلِفَةِ
الْعَيْنِ الْمُرَادِ تَأْجِيْرُهَا وَمَجْمُوْعِ الْأُجْرَةِ الفِعْلِيَّةِ الَتِيْ
يَتِمُّ تَأْجِيْرُ الْعَيْنِ عَلَى أَسَاسِهَا لِلْغَيْرِ أَوْ تَحْمِيْلُهُ فِيْ
حَالَةِ بَيْعِ الْعَيْنِ الْفَرْقَ بَيْنَ تَكْلِفَتِهَا وَثَمَنِ بَيْعِهَا. وَهَذَا
الْمَبْلَغُ الْمُقَدَّمُ لِضَمَانِ الْجِدِّيَّةِ إِمَّا أَنْ يَكُوْنَ أَمَاَنةً
لِلْحِفْظِ لَدَى الْمُؤَسَّسَةِ، فَلَا يَجُوْزُ لَهَا التَصَرُّفُ فِيْهِ أَوْ أَنْ
يَكُوْنَ أَمَانَةً لِلْإسْتِثْمَارِ بِأَنْ يَأْذَنَ الْعَمِيْلُ لِلْمُؤَسَّسَةِ
بِاسْتِثْمَارِهِ عَلَى أَسَاسِ الْمُضَارَبَةِ الشَّرْعِيَّةِ بَيْنَ الْعَمِيْلِ
وَالْمُؤَسَّسَةِ وَيَجُوْزُ اْلإِتِّفَاقُ مَعَ الْعَمِيْلِ عِنْدَ إِبْرَامِ عَقْدِ
الإِجَارَةِ عَلَى اعْتِبَارِ هَذَا الْمَبْلَغِ مِنْ أَقْسَاطِ اْلإِجَارَةِ. (المعيار
الشرعي رقم (3/2) في الإجارة والإجارة المنتهية بالتمليك الصادر عن هيئة المحاسبة والمراجعة
للمؤسسات المالية الإسلامية).
"Lembaga Keuangan
Syariah (LKS) boleh meminta pihak yang berjanji untuk menyewa (nasabah) agar
membayar uang muka kepada LKS sebagai jaminan keseriusan dalam menunaikan janji
dan memenuhi kewajibannya, dengan syarat dana tersebut hanya boleh dipotong
(diambil) oleh LKS --ketika ingkar janji-- sebesar pengganti kerugian riil.
Status dana tersebut boleh hanya merupakan titipan murni pada LKS yang harus
dijaga sehingga tidak boleh di- gunakan, dan boleh juga dijadikan sebagai modal
investasi dengan syarat nasabah memberikan izin kepada LKS untuk
menginvestasikannya dengan akad mudharabah. Ketika akad sewa menyewa (ijarah)
dilaksanakan, LKS dan Nasabah boleh menyepakati bahwa dana tersebut menjadi
cicilan ujrah."*/
Kitab Al-Ma'ayir
al-Syar'iyya:
يَجُوْزُ أَنْ تَقَعَ الإِجَارَةُ
عَلَى مَنْفَعَةٍ (خِدْمَةٍ) مَوْصُوْفَةٍ فِيْ الذِمَّةِ وَصْفًا مُنْضَبِطًا تُدْرَأُ
بِهِ الْجَهَالَةُ الْمُؤَدِّيَةُ إِلَى النِّزَاعِ، وَحِيْنَئذٍ لَا يُشْتَرَطُ أَنْ
تَكُوْنَ مَمْلُوْكَةً لِلْأَجِيْرِ حَيْثُ يَتِمُّ الإِتِّفَاقُ عَلَى أَدَاءِ الْخِدْمَةِ
الْمَوْصُوْفَةِ فِيْ الْمَوْعِدِ الْمُحَدَّدِ لِذَلِكَ وَيُراعَى فِيْ ذَلِكَ إِمْكَانُ
تَمَلُّكِ اْلأَجِيْرِ لَهَا وَقُدْرَتُهِ عَلَى أَدَائِهَا لِلْمُسْتَأْجِرِ فِيْ
الزَّمَنِ الْمُحَدَّدِ لِلتَّسْلِيْمِ بِنَفْسِهِ أَوْ بِغَيْرِهِ، وَلَا يُشْتَرَطُ
فِيْهَا تَعْجِيْلُ الأُجْرَةِ مَالَمْ تَكُنْ بِلَفْظِ السلَمِ أَوْ السَلَفِ، وَإِذَا
سَلَّمَ الْأَجِيْرُ غَيْرَ مَا تَمَّ وَصْفُهُ فَلِلْمُسْتَأْجِرِ رَفْضُهُ وَطَلَبُ
مَا تَتَحَقَّقُ فِيْ الْمُوَاصَفَاتِ الْمُتَّفَقِّ عَلَيْهَا. (المعيار الشرعي رقم
(6/1/5) إجارة الأشخاص الصادر عن هيئة المحاسبة والمراجعة للمؤسسات المالية الإسلامية)
"Manfaat (layanan)
boleh dijadikan obyek ijarah maushufah fi al-dzimmah dengan syarat manfaat
tersebut dapat dijelaskan spesifikasinya secara terukur (tidak jahalah) agar
terhindar dari sengketa. Manfaat dimaksud tidak mesti telah menjadi milik pihak
yang menyewakan pada saat akad; kedua belah pihak hanya bersepakat untuk
menyerahkan manfaat/layanan pada waktu yang telah disepakati. Manfaat yang
dijadikan obyek ijarah maushufah fi al-dzimmah tersebut harus sudah dimiliki
oleh pemberi sewa (jasa/layanan); dan ia mampu untuk memenuhi atau
menyerahkannya kepada penyewa pada waktu yang telah disepakati. Ujrah tidak
mesti dibayar di awal apabila lafadz akad ijarah tersebut tidak menggunakan
lafadz salam atau salaf. Jika pemberi sewa (jasa/layanan) menyerahkan obyek
ijarahnya tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati, maka musta'jir
berhak untuk menolaknya, dan musta'jir berhak pula meminta pemberi sewa untuk
menyerahkan obyek ijarah yang sesuai dengan spesifikasi yang telah
disepakati."
Kitab Al-Ma'ayir
al-Syar'iyyah :
تَجِبُ اْلأُجْرَةُ بِالْعَقْدِ
وَتُسْتَحَّقُ بِاسْتِيْفَاءِ الْمَنْفَعَةِ أَوْ بِالتَّمْكِيْنِ مِنْ إِسْتِيْفَائِهَا
لاَ بِمُجَرَّدِ تَوْقِيْعِ الْعَقْدِ. وَيَجُوْزُ أَنْ تُدْفَعَ الأُجْرَةُ بَعْدَ
إِبْرَامِ الْعَقْدِ دَفْعَةً وَاحِدَةً أَوْ عَلَى دَفَعَاتٍ خِلَالَ مُدَّةٍ تُسَاوِيْ
أَوْ تَزِيْدُ أَوْ تَقِلُّ عَنْ مُدَّةِ الْإِجَارَةِ. (المعيار الشرعي رقم 2/2/5
أحكام الأجرة في الإجارة والإجارة المنتهية بالتمليك الصادر عن هيئة المحاسبة والمراجعة
للمؤسسات المالية الإسلامية)
Dengan (disepakati) akad
ijarah, maka upah (ujrah/sewa) wajib dibayarkan. Akan tetapi, ujrah tersebut
hanya berhak dimiliki oleh pemberi sewa setelah penyewa menggunakan atau dapat
menggunakan manfaat (layanan/jasa) dimaksud, tidak berhak hanya dengan disepakatinya
akad. Upah ijarah boleh dibayar sekaligus setelah akad, atau dibayar bertahap
selama masa ijarah, baik dilakukan selama masa sewa, lebih lambat atau lebih
cepat.
Kitab Al-Ma'ayir
al-Syar'iyyah :
إِذَا فَاتَتْ الْمَنْفَعَةُ الْمُقَدَّمَةُ
فِيْ الإِجَارَةِ الْمَوْصُوْفَةِ فِيْ الذِّمَّةِ فَلَا يَنْفَسِخُ الْعَقْدُ بِفَوَاتِ
الْمَنْفَعَةِ وَعَلَى الأَجِيْرِ أَنْ يَأْتِيَ بِمِثْلِهَا. (المعيار الشرعي رقم
(1/2/8) إجارة الأشخاص الصادر عن هيئة المحاسبة والمراجعة للمؤسسات المالية الإسلامية)
"Jika jasa yang
dijadikan obyek akad ijarah maushufah fi al-dzimmah rusak, maka akadnya tidak
gugur (infisakh) dengan sendirinya, tetapi penyedia jasa ('ajir) wajib
menggantinya dengan jasa yang sejenis."
Pendapat para ulama, antara
lain:
وَيَجُوْزُ التَّوْكِيْلُ بِجُعْلٍ
وَغَيْرِ جُعْلٍ، فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَألِهِ وَسَلَّمَ وَكَّلَ
أُنَيِسًا فِيْ إِقَامَةِ الْحَدِّ، وَعُرْوَةَ فِيْ شِرَاءِ شَاةٍ، وَأبَا رَافِعٍ
فِيْ قَبُوْلِ النِّكَاحِ بِغَيْرِ جُعْلٍ؛ وَكَانَ يَبْعَثُ عُمَّالَهُ لِقَبْضِِ
الصَّدَقَاتِ وَيَجْعَلُ لَهُمْ عُمولَةً (المغنى لإبن قدامة، [القاهرة: دار الحديث،
2004]، ج. 6، ص. 468)
"Akad taukil (wakalah)
boleh dilakukan, baik dengan imbalan maupun tanpa imbalan. Hal itu karena Nabi
shallallahu 'alaihi wa alihi wa sallam pernah mewakilkan kepada Unais untuk
melaksanakan hukuman, kepada Urwah untuk membeli kambing, dan kepada Abu Rafi'
untuk melakukan qabul nikah, (semuanya) tanpa memberi-kan imbalan. Nabi pernah
juga mengutus para pegawainya untuk memungut sedekah (zakat) dan beliau
memberikan imbalan kepada mereka." (Ibn Qudamah, al-Mughni, [Kairo: Dar
al-Hadis, 2004], juz 6, h. 468)
Pendapat Imam Syaukani
ketika menjelaskan hadis Busr bin Sa'id:
وَفِيْهِ أَيْضًا دَلِيْلٌ عَلَى
أَنَّ مَنْ نَوَى التَّبَرُّعَ يَجُوْزُ لَهُ أَخْذُ اْلأُجْرَةِ بَعْدَ ذَلِكَ (نيل
الأوطار للشوكاني، [القاهرة: دار الحديث، 2000]، ج: 4؛ ص.: 527)
"Hadis Busr bin Sa'id
tersebut menunjukkan pula bahwa orang yang melakukan sesuatu dengan niat
tabarru' boleh menerima imbalan." (Al-Syaukani, Nail al-Authar, [Kairo:
Dar al-Hadits, 2000], j. 4, h. 527)
وَأَجْمَعَتْ الْأُمَّةُ عَلَى
جَوَازِ الْوَكَالَةِ فِي الْجُمْلَةِ، وَلِأَنَّ الْحَاجَةَ دَاعِيَةٌ إلَى ذَلِكَ،
فَإِنَّهُ لَا يُمْكِنُ كُلَّ وَاحِدٍ فِعْلُ مَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ، فَدَعَتْ الْحَاجَةُ
إلَيْهَا، (المغني/5/51)
"Umat (ulama) telah
sepakat bahwa secara garis besar wakalah itu hukumnya boleh. Dan setiap orang
tidak bisa memperoleh langsung apa yang dibutuhkan. Dengan demikian, ada
kebutuhan terhadap wakalah tersebut."
تَصِحُّ الْوَكَالَةُ بِأَجْرٍ
وَبِغَيْرِ أَجْرٍ، لأنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَألِهِ وَسَلَّمَ كَانَ
يَبْعَثُ عُمَّالَهُ لِقَبْضِ الصَّدَقَاتِ وَيَجْعَلُ لَهُمْ عُمُوْلَةً ... وَإِذَا
كَانَتِ الْوَكَالَةُ بِأَجْرٍ أَيْ (بِجُعْلٍ) فَحُكْمُهَا حُكْمُ اْلإِجَارَاتِ.
(تكملة فتح القدير، ج. 6، ص. 2؛ الفقه الإسلامى وأدلته للدكتور وهبة الزحيلى ج.5 ص.
4058)
"Wakalah sah dilakukan
baik dengan imbalan maupun tanpa imbalan, hal itu karena Nabi shallallahu
'alaihi wa alihi wa sallam pernah mengutus para pegawainya untuk memungut
sedekah (zakat) dan beliau memberikan imbalan kepada mereka … Apabila wakalah
dilakukan dengan memberikan imbalan maka hukumnya sama dengan hukum
ijarah." (Fath al-Qadir, juz 6, h. 2; Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh alIslami
wa Adillatuh, [Dimasyq: Dar al-Fikr, 2002], juz 5, h. 4058)
أَذِنَ (الْمُوَكِّلُ) لَهُ (الْوَكِيْلِ)
فِي التَّوْكِيْلِ فَيَجُوْزُ لَهُ ذَلِكَ، لأَنَّهُ عَقْدٌ أَذِنَ لَهُ بِهِ، فَكَانَ
لَهُ فِعْلُهُ. (المغنى لإبن قدامة، [القاهرة: دار الحديث، 2004]، ج. 6، ص. 470)
"(Jika) muwakkil
mengizinkan wakil untuk mewakilkan (kepada orang lain), maka hal itu boleh;
karena hal tersebut merupakan akad yang telah diizinkan kepada wakil; oleh
karena itu, ia boleh melakukannya (mewakilkan kepada orang lain)." (Ibn
Qudamah, al-Mughni, [Kairo: Dar al-Hadis, 2004], juz 6, h. 470)
Fatwa DSN-MUI Nomor:
09/DSN-MUI/2000 tentang Pembiayaan Ijarah;
Fatwa DSN-MUI Nomor:
62/DSN-MUI/2007 tentang Akad Ju‘alah; dan
Fatwa DSN-MUI Nomor:
75/DSN-MUI/2009 tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS);
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA
TENTANG PENJUALAN LANGSUNG BERJENJANG SYARIAH JASA PERJALANAN UMRAH
Pertama : Ketentuan
Umum
Dalam fatwa ini yang
dimaksud dengan:
Penjualan Langsung
Berjenjang Syariah (syariah direct selling, al-taswiq al-syabaki, al-taswiq
al-harami, al-taswiq al-thabaqi, atau al-taswiq al-tijari) --selanjutnya
disingkat PLBS-- adalah network marketing; yaitu metode penjualan jasa tertentu
--dalam hal ini jasa perjalanan umrah-- melalui jaringan pemasaran yang
dikembangkan oleh anggota (mitra usaha) yang bekerja atas dasar imbalan (komisi
dan/atau bonus) berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen di luar lokasi
eceran tetap; metode penjualan jasa tersebut dijalankan berdasarkan akad dan
prinsip syariah;
Jasa adalah setiap layanan
yang berbentuk pekerjaan atau pelayanan untuk dimanfaatkan konsumen (anggota);
Jasa Perjalanan Umrah adalah
jasa penyelenggaraan dan pelayanan ibadah umrah yang meliputi antara lain
berupa bimbingan manasik, visa, tiket pesawat, akomodasi (hotel dan catering),
muthawwif, ziarah, dan pengurusan administrasi di bandara (handling airport);
Perusahaan adalah badan
usaha yang berbentuk badan hukum yang melaksanakan kegiatan usaha perdagangan
jasa perjalanan umrah dengan sistem penjualan langsung berdasarkan akad dan
prinsip syariah yang memenuhi semua persyaratan administratif sesuai peraturan
dan perundang-undangan yang berlaku;
Anggota (mitra usaha) PLBS
adalah anggota PLBS yang terdaftar di perusahaan sebagai peserta (musta’jir dan
‘amil);
Ijarah Maushufah fi
al-Dzimmah adalah ijarah atas jasa (mu’jar) --dalam hal ini jasa perjalanan
umrah-- yang pada saat akad hanya disebutkan sifat-sifat, kuantitas dan
kualitasnya;
Ju‘alah adalah janji atau
komitmen (iltizam) perusahaan untuk memberikan imbalan (reward/‘iwadh/ju‘l)
tertentu kepada anggota (‘amil) atas pencapaian hasil (prestasi/natijah) yang
ditentukan dari suatu pekerjaan (obyek akad Ju’alah);
Imbalan Ju’alah dalam PLBS
adalah komisi dan/atau bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota;
Prestasi anggota/mitra PLBS
adalah prestasi pemasaran atas paket perjalanan umrah dan perekrutan serta
pembinaan anggota/mitra;
Rekrutmen adalah strategi
perekrutan keanggotaan baru PLBS yang dilakukan oleh anggota yang telah
terdaftar sebelumnya;
Pembinaan adalah segala
aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan maupun anggota PLBS untuk memelihara
dan menjaga komitmen anggota lainnya agar menjalankan bisnis dengan metode
penjualan langsung;
Money Game dalam PLB Jasa
Perjalanan Umrah adalah penjualan dengan pola berjenjang atas program
perjalanan umrah yang ditandai dengan:
program perjalanan umrah
yang dijual hanya kamuflase, antara lain berupa kualitas pelayanan tidak sesuai
dengan harga, dan tidak bisa repeat order (memesan kembali secara langsung);
menjanjikan keuntungan
sangat besar dalam waktu singkat;
lebih menekankan pada
perekrutan, bukan pada penjualan; dan
bonus dibayar bila hanya ada
perekrutan.
Muqamarah dalam PLBS adalah
praktek pemasaran jasa yang penjelasan informasi mengenai jasa tersebut
melebihi kualitas atau kuantitas yang sebenarnya dengan harapan akan diperoleh
keuntungan sebesar-besarnya yang bersifat untung-untungan;
Maysir adalahsetiap akad
yang dilakukan dengan tujuan yang tidak jelas, dan perhitungan yang tidak
cermat, spekulasi atau untung-untungan;
Gharar adalah
ketidakpastian/ketidakjelasan dalam suatu akad, baik mengenai kualitas atau
kuantitas obyek akad maupun mengenai penyerahannya;
Ighra' adalah suatu promosi
yang dilakukan oleh perusahaan/agen dengan janji memberikan suatu keuntungan
(berupa bonus/komisi) yang berlebihan yang menjadi daya tarik luar biasa
sehingga menjadikan seseorang lalai terhadap kewajibannya demi memperoleh
bonus/komisi atau keuntungan yang dijanjikan;
Riba adalah tambahan yang
diberikan dalam pertukaran barang-barang ribawi (al-amwal al-ribawiyah) dan
tambahan yang diberikan atas pokok utang dengan imbalan penangguhan pembayaran
secara mutlak;
Dharar adalah tindakan yang
dapat menimbulkan bahaya atau kerugian pihak lain;
Zhulm adalahsesuatu yang mengandung
unsur ketidakadilan, ketidakseimbangan, dan merugikan pihak lain;
Tadlis adalah tindakan
menyembunyikan kecacatan obyek akad yang dilakukan oleh penjual untuk
mengelabui pembeli seolah-olah obyek akad tersebut tidak cacat;
Ghisysy adalah salah satu
bentuk tadlis; yaitu tindakan menjelaskan/memaparkan keunggulan/keistimewaan
obyek akad (barang atau jasa) serta menyembunyikan kecacatannya;
Talbis adalah menyembunyikan
kecacatan dengan cara menampakkan kelebihan-kelebihan (idzhar al-bathil fi
shurah al-haqq);
Jahalah adalah
ketidakjelasan dalam suatu akad, baik mengenai obyek akad, kualitas atau
kuantitas (shifat)-nya, harganya (tsaman), maupun mengenai waktu penyerahannya;
Syubhat adalah sesuatu yang
kedudukan hukumnya tidak jelas dari segi halal-haramnya; dan
Kitman adalah tindakan
menyembunyikan dengan sengaja suatu informasi mengenai obyek akad yang
semestinya diketahui pihak lain dalam akad.
Kedua : Ketentuan
Hukum
PLBS Jasa Perjalanan Umrah
diperbolehkan dengan syarat mengikuti akad-akad dan semua ketentuan dalam fatwa
ini.
Ketiga : Ketentuan
Akad
PLBS Jasa Perjalanan Umrah
menggunakan akad Ijarah Maushufah fi al-Dzimmah dalam rangka anggota memperoleh
Jasa Perjalanan Umrah dari perusahaan, dan akad Ju'alah dalam rangka penjualan
langsung berjenjang (al-Taswiq al-Syabaki).
Keempat : Ketentuan
Khusus
Ketentuan Akad Ijarah
Maushufah fi al-Dzimmah
1.a. Ketentuan mengenai
Perusahaan (Mu'jir)
Perusahaan telah memenuhi
semua apek legalitas formal dari pihak otoritas;
Perusahaan wajib memiliki
kemampuan untuk menyerahkan obyek akad, yakni memberangkatkan anggota untuk
melaksanakan umrah; kemampuan tersebut meliputi kemampuan permodalan, kemampuan
manajerial, dan kemampuan operasional;
Perusahaan wajib menyerahkan
obyek akad, yakni memberangkatkan anggota untuk melaksanakan umrah, pada waktu
dan program umrah sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam akad jika
syarat-syaratnya telah dipenuhi;
Perusahaan berhak memperoleh
pendapatan berupa ujrah.
1.b. Ketentuan mengenai
Anggota (Musta'jir)
Anggota harus cakap hukum,
beragama Islam, dan memiliki niat (rencana) untuk melakukan umrah;
Anggota hanya boleh
terdaftar pada satu titik atau satu kali dalam satu program paket perjalanan
umrah yang sama dan/atau dalam satu program pemasaran umrah, untuk menghindari
money game;
Anggota wajib membayar harga
(ujrah) obyek akad;
Peserta berhak mendapatkan
fasilitas/obyek akad apabila syarat-syaratnya telah terpenuhi.
1.c. Ketentuan mengenai
Obyek Akad (Mu'jar)
Obyek akad yang berupa Jasa
Perjalanan Umrah harus jelas rinciannya pada saat akad, antara lain bimbingan
manasik, visa, akomodasi, transportasi (pesawat terbang dan transportasi di
tanah suci), catering, muthawwif, ziarah, dan pengurusan di bandara (handling
airport);
Obyek akad harus dipastikan
waktu penyerahannya (pelaksanaan perjalanan umrah) pada saat akad;
Obyek akad harus menjadi
tujuan akad (muqtadha/ ghayah al-'aqd) bagi anggota (untuk menghindari gharar
yang berupa mukhalafat al-maqshud).
1.d. Ketentuan mengenai
Harga (Ujrah)
Besaran harga jasa
perjalanan umrah harus dijelaskan secara pasti sejak calon anggota mendaftarkan
diri sebagai peserta pada perusahaan;
Harga jasa perjalanan umrah
boleh diperjanjikan dalam akad sebagai sesuatu yang bisa berubah jika terjadi
perubahaan harga yang nyata atas komponen paket jasa perjalanan umrah; dan
perubahan harga tersebut harus disepakati oleh para pihak;
Harga jasa perjalanan umrah
boleh diserahkan seluruhnya kepada perusahaan pada saat akad (tunai) atau
sesuai kesepakatan;
Harga jasa perjalanan umrah
tidak boleh dinaikkan secara berlebihan (excessive mark-up) yangmerugikan
anggota karena tidak sepadan dengan kualitas/manfaat jasa yang diperoleh;
Apabila perusahaan
memperoleh potongan harga jasa perjalanan umrah, maka hasil/manfaat potongan
tersebut dikembalikan kepada para anggota, kecuali disepakati lain dalam akad.
1.e. Ketentuan mengenai
Pendaftaran dan Uang Muka
Perusahaan, dalam
pendaftaran, hanya dibolehkan mengenakan biaya untuk mengganti hal-hal yang
terkait dengan administrasi pendaftaran, seperti tanda anggota, formulir, biaya
cetak buku panduan, dan lain-lain;
Dalam hal harga obyek akad
tidak dibayar tunai (lunas) pada saat akad, anggota (calon jamaah umrah) boleh
diminta membayar uang muka dan uang muka ini merupakan bagian dari harga obyek
akad;
Uang muka sebagaimana
dimaksud dalam huruf b harus digunakan perusahaan untuk mewujudkan obyek
akad;dan dari uang muka tersebut dalam jumlah yang wajar dapat diakui oleh
perusahaan sebagai ujrah;
Uang muka harus dibukukan
secara terpisah sehingga jelas antara jumlah dana milik anggota dengan jumlah
ujrah yang diterima oleh perusahaan.
1.f. Ketentuan Pembatalan
Perusahaan atau anggota
tidak boleh membatalkan akad ijarah mausufah fi al-dzimmah tanpa udzur syar‘i;
Apabila terjadi pembatalan
dari pihak perusahaan atas ijarah mausufah fi al-dzimmah berdasarkan udzur
syar‘i, maka semua harga obyek akad yang telah diserahkan kepada perusahaan
wajib dikembalikan kepada anggota;
Apabila terjadi pembatalan
dari pihak anggota atas ijarah mausufah fi al-dzimmah berdasarkan udzur syar‘i,
maka semua harga obyek akad yang telah diserahkan kepada perusahaan wajib
dikembalikan kepada anggota setelah dikurangi biaya-biaya nyata yang wajar;
Apabila anggota membatalkan
ijarah mausufah fi al-dzimmah tanpa udzur syar‘i, maka tidak ada pengembalian
harga obyek akad kepada anggota, dan anggota yang bersangkutan tidak boleh lagi
menjadi anggota PLBS Jasa Perjalanan Umrah.
Ketentuan Akad Ju'alah
2.a. Ketentuan mengenai
Perusahaan (Ja'il)
Perusahaan sebagai ja'il
wajib memenuhi syarat-syarat legalitas formal, termasuk Surat Izin Usaha
Penjualan Langsung (SIUPL) dari pihak otoritas;
Perusahaan wajib memiliki
pedoman pelaksanaan pemasaran dan mekanisme pengawasan yang sesuai dengan
syariah;
Perusahaan wajib
menyebutkan/menjelaskan risiko-risiko yang mungkin akan dialami oleh peserta,
termasuk dalam hal anggota tidak mampu menambah uang muka dan/atau tidak
mendapatkan imbalan karena tidak berhasil merekrut anggota/mitra lainnya;
Perusahaan wajib membayar
imbalan yang dijanjikan kepada anggota ('amil), jika anggota mencapai prestasi
(menyelesaikan hasil pekerjaan/natijah/obyek akad) yang telah disepakati;
Perusahaan wajib membuat
akun setiap anggota secara tersendiri untuk membukukan imbalan berikut
sumbernya yang diterima oleh anggota sebelum obyek akad ijarah maushufah fi
al-dzimmah diwujudkan untuk diserahterimkan kepada anggota.
2.b. Ketentuan mengenai
Anggota ('Amil)
Anggota harus cakap hukum,
beragama Islam, dan mampu melakukan perekrutan dan pembinaan anggota serta
memiliki niat (rencana) untuk melakukan umrah;
Anggota wajib melakukan
obyek akad dengan sungguh-sungguh serta mematuhi semua pedoman pelaksanaan
pemasaran dan mekanisme yang sesuai dengan syariah;
Anggota berhak memperoleh
imbalan ju'alah apabila hasil dari pekerjaan obyek akad ju'alah terpenuhi.
2.c. Ketentuan mengenai
Obyek Akad Ju'alah
Objek akad ju’alah (mahal
al-‘aqd) harus jelas, yaitu pekerjaan yang berupa rekrut calon anggota dan
pembinaan; anggota yang berhasil direkrut dan dibina merupakan natijah;
Jumlah anggota/mitra level
bawah (down-line) dan yang dibina oleh mitra level atas (up-line) harus
dibatasi sesuai kebutuhan dan kewajaran untuk umrah;
Sistem perekrutan
keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak
mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia,
seperti syirik, kultus, dan lain-lain.
2.d. Ketentuan mengenai
Imbalan (Ju'l)
Imbalan ju'alah
(reward/'iwadh//ju'l) harus ditentukan besarannya oleh ja'il dan diketahui oleh
anggota pada saat pendaftaran;
Imbalan ju'alah yang
diberikan kepada anggota harus berasal dari komponen biaya paket perjalanan
umrah yang telah diakui dan dibukukan sebagai pendapatan perusahaan dan/atau
dari kekayaan perusahaan;
Imbalan ju'alah harus
digunakan seluruhnya atau disisihkan sebagiannya untuk biaya keberangkatan
umrah, guna menghindari penyimpangan tujuan mengikuti PLBS, yaitu melaksanakan
umrah (bukan bertujuan untuk mendapatkan imbalan semata);
Imbalan ju'alah yang
dijanjikan oleh perusahaan kepada anggota tidak menimbulkan ighra';
Sistem pembagian imbalan
ju'alah bagi anggota pada setiap peringkat/level harus mengacu pada prinsip
keadilan dan menghindari unsur eksploitasi;
Imbalan ju'alah yang
diberikan oleh perusahaan kepada anggota, baik besaran maupun bentuknya, harus
berdasarkan pada hasil prestasi yang dilakukan anggota sebagaimana tertuang
dalam akad;
Tidak boleh ada imbalan
ju'alah secara pasif yang diperoleh anggota secara regular tanpa melakukan
pembinaan dan/atau prestasi.
Kelima : Ketentuan
mengenai Jaringan dan Penyelenggaraan
Penyelenggaraan PLBS Jasa
Perjalanan Umrah harus terhindar dari muqamarah, gharar, maysir, riba, dharar,
zhulm, money game, ighra', jahalah,tadlis, gisysy, talbis, kitman, dan syubhat;
Jika pemberangkatan umrah
ditunda karena kelalaian perusahaan, maka anggota/mitra dapat membatalkan akad
ijarah atas Jasa Perjalanan Umrah; dan dana (harga jasa perjalanan umrah) milik
anggota yang telah dibayarkan kepada perusahaan wajib dikembalikan oleh
perusahaan kepada anggota;
Tidak boleh ada biaya untuk
meningkatkan level (naik peringkat) pada saat akad;
Dalam hal anggota tidak
mampu lagi menambah dana untuk membayar kekurangan biaya umrah dan/atau yang
bersangkutan gagal merekrut mitra lainnya dalam jangka waktu yang disepakati
para pihak, sehingga tidak berhasil mendapatkan dana yang cukup untuk melunasi
biaya perjalanan umrah, maka perusahaan wajib mengembalikan komponen biaya
paket jasa perjalanan umrah dari dana milik anggota/mitra tersebut setelah
dikurangi biaya yang nyata.
Keenam : Ketentuan
Mekanisme
Calon anggota melakukan
pendaftaran untuk menjadi anggota kepada Perusahaan;
Calon anggota wajib menyerahkan
uang muka ijarah maushufah fi al-dzimmah sebesar jumlah yang sesuai dengan
kesepakatan/peraturan yang berlaku;
Perusahaan sudah berhak
mendapatkan ujrah berdasarkan akad ijarah maushufah fi al-dzimmah sejak akad
dilakukan, untuk mewujudkan paket perjalanan umrah (obyek akad ijarah maushufah
fi al-dzimmah);
Anggota wajib memasarkan
produk jasa perjalanan umrah, serta melakukan rekrutmen dan pembinaan kepada
anggota berjenjang lainnya;
Anggota memperoleh imbalan
ju'alah (ju'l) dari perusahaan karena melakukan perekrutan dan pembinaan dengan
akad ju'alah;
Anggota memperoleh paket
jasa perjalanan umrah dari perusahaan dengan akad ijarah maushufah fi
al-dzimmah.
Ketujuh : Ketentuan
Penutup
Jika terjadi perselisihan di
antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan sesuai syariah melalui
musyawarah mufakat. Dalam hal tidak terjadi kesepakatan, perselisihan
diselesaikan secara bertahap melalui mediasi, arbitrase, dan/atau peradilan
sesuai dengan kesepakatan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Fatwa ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 16
Rajab 1433 H
06 Juni 2012 M
DEWAN SYARI'AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua
K.H. MA Sahal Mahfudh
Sekretaris
Drs. H. M Ichwan Sam
sumber : http://www.dsnmui.or.id/index.php?mact=News%2Ccntnt01%2Cdetail%2C0&cntnt01articleid=85&cntnt01origid=59&cntnt01detailtemplate=Fatwa&cntnt01returnid=15

