*KABAR GEMBIRA !!!*
Keputusan pemerintah:
SIM _Tidak Perlu
Diperpanjang_
Kalo beberapa waktu yg lalu,
sdh diumumkan bahwa masa berlaku KTP elektronik (e-KTP) adalah seumur hidup.
Maka Kepolisian RI dlm
keputusannya jg sdh menetapkan bahwa SIM yg sdh habis masa berlakunya, TIDAK
usah diperpanjang lagi.
Karena dg memperpanjang SIM
yg sdh habis masa berlakunya, akan menimbulkan kerépotan yg lumayan luar biasa.
Ukuran SIM yg sekarang ini
berlaku, sdh sangat idéal.
Kalau diperpanjang, akan
menyebabkan kerépotan dalam menyimpannya.
Ukuran dompèt harus lebih
besar lagi....!!
Terima Kasih..!!
he...he....he..., maaf jangan marah ya. bercaNda.
sumber :
warungkopi.okezone.com

