Forum Komunikasi Pimpinan
Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh mengeluarkan seruan pelarangan perayaan
malam tahun baru Masehi, 1 Januari 2016, di kota tersebut. Seruan telah disebar
ke semua kecamatan dan desa.
Wakil Wali Kota Banda Aceh
Zainal Arifin mengatakan larangan tersebut sesuai dengan aturan ataupun qanun
syariat Islam. "Haram hukumnya bagi muslim merayakan Natal dan tahun baru
Masehi," ujar Zainal, Selasa, 29 Desember 2015.
Zainal menjelaskan, masyarakat
Banda Aceh nantinya dapat merayakan tahun baru Islam atau Hijriah dengan nuansa
islami. Dia mengklaim perayaan tahun baru Masehi dengan hura-hura tidak sesuai
dengan adat kebiasaan masyarakat Aceh dan muslim umumnya.
Di dalam seruan disebutkan,
Forkopimda Banda Aceh meminta masyarakat agar malam tahun baru Masehi tidak
merayakannya. "Baik yang berbungkus nuansa Islam seperti zikir dan
tausiah, maupun hura-hura seperti pesta kembang api, trompet, dan kegiatan yang
tidak bermanfaat lainnya," tulis seruan itu.
Selanjutnya warga diharapkan
dapat meningkatkan kepedulian dalam menegakkan syariat Islam dengan tidak
melakukan kegiatan yang melanggar qanun-qanun syariat Islam. Juga menjaga jati
diri warga Banda Aceh yang islami.
sumber : nasional.tempo.co

